"Hari Selasa, 28 November 2023, Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU.
"Kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut," jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (29 November 2023).
Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, langkah itu dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Dirjen Semuel juga menyatakan, sesuai dengan pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, Kementerian Kominfo juga telah mengambil langkah proaktif.
"Dalam pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi," tandasnya.
“Kominfo menghimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Dirjen Semuel sekaligus menandakan akhir sesi siaran pers.***