Firli Bahuri Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan, Presiden Jokowi Hanya Beri Jawaban Singkat Ini

photo author
- Jumat, 24 November 2023 | 06:19 WIB
Presiden Jokowi komentari kasus Firli Bahuri (Foto: Gorajuara/ Kolase tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden dan KPK RI)
Presiden Jokowi komentari kasus Firli Bahuri (Foto: Gorajuara/ Kolase tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden dan KPK RI)

GORAJUARA - Ketua KPK Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL (Syahrul Yasin Limpo), mantan Menteri Pertanian.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu diumumkan oleh pihak Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 22 November 2023.

Firli Bahuri resmi berstatus tersangka setelah menjalani penyidikan di ruang gelar perkara pada Rabu malam juga.

Baca Juga: WEDEW! Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Masih Akan Dapat Bantuan Ini Lho dari KPK!

Penetapan Firli sebagai tersangka itu kemudian sampai langsung ke telinga orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi.

Saat diminta untuk menanggapi kabar Firli menjadi tersangka, Jokowi hanya menjawab dengan singkat?

Seperti apa jawaban mantan Gubernur DKI Jakarta itu atas kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli? Simak informasinya berikut ini.

Baca Juga: Memalukan! Sebelum Menjadi Tersangka, Firli Bahuri Sempat Terima Penghargaan dari Sri Mulyani

Tanggapan Presiden Jokowi atas Firli Bahuri

Dalam keterangan pers, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa dirinya menghormati proses hukum atas kasus yang menjerat Firli.

"Hormati semua proses hukum," kata Jokowi sebanyak dua kali dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada 23 November 2023 oleh GORAJUARA.

Terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya, Firli terancam mendapat hukuman penjara hingga seumur hidup.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Rabu malam, 22 November 2023.

Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini