Tersandung Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 04:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube KPK RI)
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube KPK RI)

GORAJUARA - Usai melakukan gelar perkara, polisi telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahurisebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Dalam kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

Menurut Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan pers, Rabu malam (22/11/2023) setelah melakukan gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Baca Juga: Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Banyak Akronim...Semarak Karya BBGP Provinsi Jawa Barat

Dijelaskannya pula bahwa tesangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus yang menjerat Firli Bahuri ini berawal dari pengaduan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Baca Juga: Hamas dan Israel Sepakati Perjanjian Gencatan Senjata Selama 4 Hari: Peluang Bagi Para Tawanan

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut.

Polisi juga sudah memeriksa puluhan saksi termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini