Ketua KPK Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri, Mengapa? Ternyata Ini Alasannya

photo author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 10:53 WIB
Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia atau KPK Firli Bahuri (Foto: Galamedia News Pikiran Rakyat)
Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia atau KPK Firli Bahuri (Foto: Galamedia News Pikiran Rakyat)

GORAJUARA - Ketua KPK Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Selasa (24/10/2023). Namun, informasinya Firli akan diperiksa di Bareskrim Polri bukan di Polda Metro Jaya.

Sejauh ini belum diketahui alasan pasti pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri soal kasus Syahrul Yasin Limpo ini dilaksanakan di Bareskrim Polri.

Namun, menurut keterangan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pemeriksaan dilakukan di Bareskrim atas permintaan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus Syahrul Yasin Limpo ini.

Baca Juga: HORE! PT Bukit Asam Buka Loker Buat Fresh Graduate, Simak Syaratnya Sebelum 31 Oktober 2023

“Betul (permintaan FB diperiksa di Mabes). Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari Pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

Surat tersebut ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan juga Dirreskrimsus Polda Metro Jaya terkait permohonan pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.

“Yang pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, Saudara FB, sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri,” jelasnya.

Baca Juga: Berikut Ini Adalah Daftar Pebulu Tangkis Indonesia yang Berjuang di Denmark Open 2023

Adapun surat tersebut merupakan tindak lanjut yang merujuk pada surat panggilan sebelumnya dari tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk Firli Bahuri yang dilayangkan pada hari Jumat (20/10/2023) lalu.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini