GORAJUARA – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat
Paripurna terkait Penyampaian Penjelasan Wali Kota
perihal 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
dari Program Pembentukan Peraturan Daerah
(Propemperda) Tahun 2023 Tahap II, di Gedung DPRD Kota
Bandung, Rabu, 25 Oktober 2023.
Kelima buah raperda tersebut, di antaranya Raperda
Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan
Pedagang Kaki Lima, Raperda Kota Bandung tentang
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan.
Kemudian Raperda Kota Bandung tentang Pelarangan,
Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; serta
Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah
dan Bangunan Milik Daerah.
Baca Juga: Komisi B Minta Disbudpar, Pengusaha Kuliner, dan Masyarakat Akselerasikan Bandung Kota Kuliner
Memimpin Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Bandung, H.
Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengatakan DPRD telah
menerima Surat Pj Wali Kota Bandung Nomor
P/Hk.02.01/3576-Bagkum/X/2023 tertanggal 17 Oktober
2023 perihal Usul Penyampaian Raperda Tahap II Tahun
2023.
Berkenaan dengan hal tersebut dan berdasarkan hasil
rapat Badan Musyawarah, disepakati pelaksanaan Rapat
Paripurna dalam rangka Penyampaian Penjelasan Wali
Kota perihal 5 buah Raperda yang berasal dari
Propemperda Tahun 2023 Tahap II.
Pada kesempatan itu, Pj Wali Kota Bandung, Bambang
Tirtoyuliono menyampaikan Penjelasan Wali Kota perihal
5 buah Raperda tersebut.
Baca Juga: Komisi A Terima Keluhan Ikatan Pengusaha Reklame Terkait Regulasi dan Perizinan
"Dengan telah ditetapkannya usul 5 buah Raperda yang
telah disebutkan tadi menjadi Agenda Pembahasan Dewan,
maka kami persilakan kepada Fraksi-fraksi untuk
mempelajari dan mengkaji materi Raperda Usul Wali Kota
tersebut sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi,"
tuturnya.
Tedy menjelaskan, Pandangan Umum Fraksi-fraksi akan
disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya, pada
Kamis, 26 Oktober 2023. Kemudian dilanjutkan dengan
Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan
Umum Fraksi, yang akan dilaksanakan pada anggal 27
Oktober 2023.
"Untuk pembahasan agenda Dewan mengenai 5 buah Raperda
dimaksud, akan dibentuk 4 Panitia Khusus, yang
pembentukannya akan dilaksanakan pada saat Rapat
Paripurna Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum
Fraksi," ujarnya.
Untuk keperluan tersebut, Pimpinan Dewan telah
menyampaikan surat kepada Yth. Para Ketua Fraksi,
surat Nomor TU.01.02/1696- DPRD/X/2023 tanggal 18
Oktober 2023 perihal permohonan nama-nama Anggota
Fraksi yang akan bertugas pada Panitia Khusus yang
membahas 5 buah Raperda tersebut.
Baca Juga: Komisi A Ajak Ajak Publik Awasi Tata Kelola Pemerintahan Kota Bandung