GORAJUARA – Komisi A DPRD Kota Bandung menerima Audiensi Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB).
Dalam audiensi tersebut, para pengusaha mengeluhkan terkait regulasi reklame yang dinilai memberatkan terutama terkait persoalan perizinan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si. mengatakan pihaknya akan menampung berbagai keluhan dan aspirasi dari para pengusaha reklame tersebut.
Baca Juga: Komisi A Ajak Ajak Publik Awasi Tata Kelola Pemerintahan Kota Bandung
"Kami mengapresiasi akan masukan dari para pengusaha reklame, termasuk keluh kesah terkait regulasi dan perizinan reklame di Kota Bandung," kata Rizal Khairul, Jumat 27 Oktober 2023.
Menurut Rizal, IPRKB bisa membuat matriks terkait berbagai hal yang dinilai memberatkan dan dikeluhkan di lapangan. Data tersebut dapat menjadi bahan untuk dilakukan konfirmasi ke dinas maupun OPD terkait.
"Kita mengetahui teman-teman IPRKB ingin mempercantik Kota Bandung melalui reklame, namun regulasi yang ada tidak mendukung hal tersebut. Maka apa yang menjadi
keluhan akan kita dengar, dan akan mengundang stakeholder terkait," katanya.
Baca Juga: Komisi A Tanggapi Begini Soal Isu Kenaikan Insentif Ketua RT dan RW di Kota Bandung
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I mengatakan bahwa para pengusaha merupakan salah satu elemen stakeholder terkait
reklame di Kota Bandung. Dengan demikian, kolaborasi perlu terus diupayakan dalam mencari solusi terbaik dalam persoalan tersebut.
"Maka perlu duduk bersama dalam mencari solusi terkait reklame ini, apalagi sektor reklame ini memiliki potensi ekonomi," ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Edi Haryadi, M.Si. mendorong agar para pengusaha reklame untuk terus memberikan masukan, sehingga menjadi bahan
evaluasi dalam kebijakan terkait reklame di Kota Bandung.
Baca Juga: Komisi A DPRD Kota Bandung Soroti Banyaknya Kantor Kelurahan yang Bukan Milik Pemerintah Sendiri
Ia menambahkan, perda reklame yang ada saat ini sudah secara memerinci baik terkait kawasan, perizinan dan lain sebagainya. Namun terkait pelaksanaan perda
tersebut, sepenuhnya ada di OPD dan dinas terkait.