GORAJUARA - Kabar pemerintah melarang TikTok Shop untuk berjualan menghadirkan banyak respons dan perdebatan di dunia maya, salah satunya di Twitter.
Dalam hal ini, TikTok Shop disebut hanya akan bisa digunakan sebagai platform untuk promosi barang saja.
Tak hanya TikTok Shop, kebijakan bahwa media sosial hanya boleh digunakan untuk promosi juga disebut berlaku pada platform lainnya.
Dilansir dari laman presidenri.go.id oleh GORAJUARA, larangan berjualan di TikTok Shop ini dituangkan melalui revisi Permendag No. 50 yang ditandatangani pada Senin, 25 September 2023.
Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan, menyatakan bahwa langkah ini diambil salah satunya untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.
Sebelumnya, banyak orang menyoroti pasar dan pedagang kecil yang semakin sepi dan kalah dengan penjual-penjual dengan media online seperti TikTok Shop.
Baca Juga: Konten TikTok Yerin Tuai Kontroversi Karena Keterlibatan Komedian Jo Ju Bong, Apa yang Terjadi?
Di media sosial Twitter, pengguna akun bernama @timothyronals22 menuliskan cuitannya terkait pelarang TikTok Shop.
“Tiktok Shop bikin UMKM bangkrut. Gojek dan Grab bikin ojek bangkrut.
"Sosmed bikin media bangkrut. E-mail bikin surat fisik bangkrut.
"HP bikin yellowpages bangkrut. Lampu bikin lilin bangkrut.
"Mobil bikin kereta kuda bangkrut.