GORAJUARA - Pemerintah akhirnya memutuskan TikTok Shop dilarang melakukan jual beli, di mana platform tersebut hanya boleh digunakan untuk promosi barang.
Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas usai rapat koordinasi terbatas (ratas) dengan Presiden Jokowi mengenai nasib TikTok Shop dan social commerce lain.
Aturan terkait TikTok Shop dan social commerce ini disepakati usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25 September 2023).
Baca Juga: Konten TikTok Yerin Tuai Kontroversi Karena Keterlibatan Komedian Jo Ju Bong, Apa yang Terjadi?
Dalam aturan tersebut, social commerce seperti TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang.
Zulhas menuturkan media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa.
"Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia, hanya boleh untuk promosi seperti TV ya.
"Di TV kan iklan boleh kan, tapi nggak bisa jualan, nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulhas dilansir dari Instagram @zul.hasan pada 25 September 2023 oleh GORAJUARA.
Zulhas menganalogikan platform “social commerce” seperti televisi, yakni hanya dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
Baca Juga: Pemilik Madun Oseng Nyak Kopsah Klarifikasi Soal Ulasan Aa Juju, Influencer TikTok Ini Angkat Suara
Media sosial dan platform e-commerce harus dipisah sehingga algoritma data tidak dikuasai oleh satu perusahaan.
"Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulhas.