GORAJUARA - Informasi penting bagi kamu pelaku usaha online, terutama pengguna TikTok Shop.
TikTok Shop kabarnya akan segera dilarang dioperasikan di Indonesia dalam beberapa waktu mendatang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Teten Masduki selaku MenKopUKM pada Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI 12 September 2023 lalu.
Baca Juga: PPPK Akan Menjadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN Tahun 2023, Ini Tanggapan Para Guru Honorer
Pada kesempatan itu, MenKopUKM Teten Masduki menyampaikan bahwa saat ini Mensesneg sedang menyiapkan Satgas Transformasi Digital.
Pemerintah juga dikabarkan akan segera menyusun kebijakan nasional terkait transformasi digital agar mampu memproteksi produsen atau UMKM lokal, industri dalam negeri atau platform lokal sekaligus konsumen atau masyarakat.
Transformasi ekonomi digital diharapkan dapat membentuk ekonomi baru dan melindungi ekonomi domestik tanpa meniadakan ekonomi lama.
"Tiktok untuk jualannya boleh tapi tidak boleh disatukan dengan Medsos di kita Media sosial dia juga jualan ," ujar Teten Masduki pada penuturannya.
"orang belanja di online itu dipengaruhi dinavigasi oleh pembicaraan orang di media sosial , apalagi payment sistem nya sekarang sedang diusulkan logistik nya mereka semua ini semua monopoli," tambahnya.
Sejalan dengan pernyataan Teten Masduki, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan turut menyampaikan penuturannya terkait rencana ini.
"Sosial Media tidak bisa menjadi E-Commerce secara langsung, bila menjadi E-Commerce harus memiliki izin terpisah.
Apabila dibiarkan tanpa pengaturan untuk membatasi Flatform E commerce UMKM tidak akan dapat bersaing, dalam statistik Teten Masduki menuturkan bahwa E-Commerce 56 persen dikuasai asing sedangkan kita hanya 44 persen.
Harus berani seperti Amerika, India, dan China yang berani membatasi sistem Flatform Tiktok," ucap Zulkifli Hasan.