GORAJUARA - SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) menjadi salah satu tahap yang harus dilalui para peserta rekrutmen CPNS 2023.
Adapun mekanisme terkait pelaksanaan SKD rekrutmen CPNS 2023 telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023.
Sama seperti sebelumnya, tahapan SKD rekrutmen CPNS 2023 masih meliputi tiga materi sebagai berikut:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Dalam TWK, materi yang diujikan meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara dan bahasa negara (bahasa Indonesia)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Pada bagian TIU, materi yang diujikan meliputi:
a. Kemampuan verbal seperti analogi, silogisme dan analitis
b. Kemampuan numerik meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif dan soal cerita
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Terakhir, TKP mengujikan enam materi kepada para peserta meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme dan antiradikalisme.
Adapun waktu yang diberikan kepada para peserta untuk menyelesaikan SKD CPNS 2023 adalah 100 menit.