SKL Bisa Dipakai Daftar Rekrutmen CPNS 2023, Tapi Eh Tapi Cermati Dulu Aturan Berikut Ini dari BKN...

photo author
- Sabtu, 16 September 2023 | 06:50 WIB
SKL bisa dipakai mendaftar rekrutmen CPNS 2023 dengan syarat khusus (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Kota Jakarta Timur)
SKL bisa dipakai mendaftar rekrutmen CPNS 2023 dengan syarat khusus (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Kota Jakarta Timur)

GORAJUARA - Proses rekrutmen CPNS 2023 dijadwalkan akan digelar pada pertengahan September. 

Terkait dengan proses rekrutmen CPNS 2023, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pelamar. 

Adapun salah satu dokumen yang harus disiapkan oleh para pelamar rekrutmen CPNS 2023 adalah ijazah. 

Baca Juga: Informasi Penting Buat Pelamar CPNS, Perhatikan Ada Syarat yang Wajib Dilakukan dan Dibuka 17 September 2023

"Gunakan ijazah asli sebagai bukti pendidikan kalian," ungkap pihak BKN dikutip dari unggahan Instagram @bkngoidofficial pada 15 September 2023 oleh GORAJUARA. 

Dalam hal ini, pihak BKN menyatakan bahwa pelamar CASN tidak diperkenankan memakai SKL (Surat Keterangan Lulus) untuk mendaftar. 

Meskipun demikian, pihak BKN mengatakan bahwa ada satu kondisi di mana pelamar dapat memakai SKL sebagai dokumen pendaftaran. 

Lantas, kondisi apa yang membuat para pelamar CASN diizinkan menggunakan SKL untuk mendaftar? Simak informasi berikut ini. 

Baca Juga: PENTING! Begini Cara Bubuhkan E Meterai dalam Dokumen Rekrutmen CPNS 2023, Bisa dari 2 Website Berikut Ini

Syarat penggunaan SKL

Pihak BKN mengatakan bahwa SKL hanya dapat digunakan bila instansi yang dituju pelamar mengizinkannya. 

"Jangan gunakan Surat Keterangan Lulus atau SKL kecuali persyaratan instansi memperbolehkan SKL," ujar pihak Badan Kepegawaian Negara. 

Selanjutnya, BKN menekankan bahwa pelamar hanya bisa mendaftar pada lowongan yang terkait dengan latar pendidikan. 

Baca Juga: SIMAK! E Meterai Harus Dipakai dalam Rekrutmen CPNS 2023, Begini Cara Beli Barang Penting Tersebut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Instagram @bkngoidofficial, menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini