Namun, passing grade di atas dikecualikan bagi para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan formasi:
1. Putra atau putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude)
2. Diaspora
3. Penyandang disabilitas
4. Putra atau putri wilayah Papua
Baca Juga: Warga Bersyukur dan Sambut Meriah, Kota Bandung Mulai Diguyur Hujan
Untuk peserta yang melamar pada penetapan kebutuhan cumlaude maupun diaspora, maka passing grade-nya adalah mendapat nilai kumulatif SKD sebesar 311 dengan nilai TIU terendah 85.
Sementara untuk peserta yang melamar pada penetapan kebutuhan penyandang disabilitas maupun putra atau putri Papua, maka passing grade-nya adalah mendapat nilai kumulatif SKD 316 dengan nilai TIU terendah 60.***