RESMI! Inilah Passing Grade SKD Rekrutmen CPNS 2023 dari Menpan RB, Pelamar Harus Hadapi 100 Soal Lebih!

photo author
- Sabtu, 16 September 2023 | 16:18 WIB
Passing grade SKD rekrutmen CPNS 2023 telah ditetapkan (Tangkap layar YouTube Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah)
Passing grade SKD rekrutmen CPNS 2023 telah ditetapkan (Tangkap layar YouTube Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah)

Namun, passing grade di atas dikecualikan bagi para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan formasi:

1. Putra atau putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude)

2. Diaspora

3. Penyandang disabilitas

4. Putra atau putri wilayah Papua

Baca Juga: Warga Bersyukur dan Sambut Meriah, Kota Bandung Mulai Diguyur Hujan

Untuk peserta yang melamar pada penetapan kebutuhan cumlaude maupun diaspora, maka passing grade-nya adalah mendapat nilai kumulatif SKD sebesar 311 dengan nilai TIU terendah 85.

Sementara untuk peserta yang melamar pada penetapan kebutuhan penyandang disabilitas maupun putra atau putri Papua, maka passing grade-nya adalah mendapat nilai kumulatif SKD 316 dengan nilai TIU terendah 60.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Menpan RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini