GORAJUARA - Bagi masyarakat atau pelamar CPNS mohon diperhatikan ada syarat baru dalam proses pendaftaran. Informasi ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Syarat yang dimaksud BKN adalah kehadiran portal pendaftaran untuk pelamar CPNS melalui Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN dengan fitur tambahan berupa ASN Karier.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, portal pendaftaran tersebut bertujuan membantu calon pelamar mendapat keterangan berkenaan rincian jabatan yang dibuka pada seleksi formasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023.
Portal pendaftaran ini, kata Suharmen, rencananya akan dibuka pada 17 September 2023 mendatang.
“Seluruh calon pelamar diwajibkan membuat akun baru di portal. Baik bagi pelamar yang baru pertama kali melakukan pendaftaran maupun bagi pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi sebelumnya," terang Suharmen dalam siaran pers BKN secara virtual, Jumat (15/9/2023).
Dari aspek kesiapan dukungan infrastruktur, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebut sejumlah kerja sama yang sudah dilakukan bersama dengan beberapa instansi pemerintah.
Baca Juga: CPNS 2023 Siap di Gelar! Ini Jadwal, Tata Cara dan Syarat Syaratnya
Hal itu mengingat sistem rekrutmen CPNS pada tahun ini juga sudah banyak mengandalkan sistem online.
Kemudian terkait dengan sejumlah formasi jabatan yang akan dibuka pada seleksi tahun ini seperti tenaga kesehatan dan Guru, BKN sudah mengintegrasikan portal SSCASN dengan data Dapodik dari Kemendikbud dan SISDMK dari Kemenkes.
Adapun untuk mendukung kelancaran pembuatan akun SSCASN, BKN juga melakukan integrasi dengan Dukcapil dari Kemendagri selaku instansi yang bertanggung jawab penuh atas data kependudukan.