RESMI! Inilah Passing Grade SKD Rekrutmen CPNS 2023 dari Menpan RB, Pelamar Harus Hadapi 100 Soal Lebih!

photo author
- Sabtu, 16 September 2023 | 16:18 WIB
Passing grade SKD rekrutmen CPNS 2023 telah ditetapkan (Tangkap layar YouTube Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah)
Passing grade SKD rekrutmen CPNS 2023 telah ditetapkan (Tangkap layar YouTube Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah)

Namun, ketentuan waktu tersebut dikecualikan bagi para peserta yang memiliki disabilitas sensorik netra (kekurangan pada kemampuan penglihatan).

Dalam hal ini, peserta yang memiliki disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas diberikan waktu selama 130 menit.

Baca Juga: CPNS 2023 Siap di Gelar! Ini Jadwal, Tata Cara dan Syarat Syaratnya

Sama seperti tahun 2021 silam, SKD CPNS 2023 memiliki total 110 soal yang harus dihadapi dengan rincian sebagai berikut:

1. TWK sebanyak 30 soal

2. TIU sebanyak 35 soal

3. TKP sebanyak 45 soal

Adapun bobot nilai pada TWK dan TIU adalah 5 untuk setiap jawaban yang benar dan 0 untuk jawaban yang salah.

Sementara untuk bobot nilai TKP, bobot jawaban dimulai dari skala 1-5 serta 0 untuk soal yang tidak dijawab.

Baca Juga: Prediksi Skor Borneo FC vs PSS Sleman BRI Liga 1, Berikut Jadwal Tayang dan Link Live Streaming

Terkait dengan passing grade atau nilai ambang batas (standar kelulusan) SKD CPNS 2023, Menpan RB telah menetapkan sebagai berikut:

a. 65 untuk TWK

b. 80 untuk TIU

c. 166 untuk TKP

Baca Juga: Update Cinta Tanpa Karena 16 September 2023: Siap-Siap Sport Jantung, Ghani Utus Orang Ini Demi Muluskan Misi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Menpan RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini