Simak 10 Fungsi, Kedudukan dan Arti Pancasila, Materi Persiapan Tes CPNS 100% Dijamin Paham

photo author
- Rabu, 25 Januari 2023 | 14:47 WIB
Simak 10 Fungsi, Kedudukan dan Arti Pancasila. (Gorajuara/dok: freepik/ vector_corp)
Simak 10 Fungsi, Kedudukan dan Arti Pancasila. (Gorajuara/dok: freepik/ vector_corp)

Berkedudukan sebagai penyelenggara negara serta kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga Indonesia memiliki pedoman dalam bernegara.

Baca Juga: Pantesan Diboikot, Raffi Ahmad Ternyata Membelot ke Jokowi, Padahal Dulu Dukung Anies Baswedan

2. Pancasila sebagai pandangan hidup

Pancasila merupakan sebuah perwujudan dari apa yang telah diperjuangkan pada masa dimana bangsa indonesia terjajah.

Dari masa perjuangan terbentuk watak, sikap, etika, nilai norma yang dijadikan pandangan hidup.

Oleh karena itu, pandangan hidup berisi nilai luhur dan mencerminkan sebuah bangsa.

Pandangan hidup berguna menjadi pedoman yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan tuhan.

Baca Juga: Anak Buah Jokowi Turun Gunung Bela Raffi Ahmad, Skakmat Pendukung Anies Baswedan dengan Hal ini

3. Pancasila sebagai ideologi bangsa

Ideologi berasal dari kata “Idea” yang berarti konsep, gagasan, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu jadi Ideologi dapat diartikan adalah Ilmu pengertian-pengertian dasar  
Ideologi merupakan ilmu yang berisikan prinsip atau pengertian dasar.

Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah hasil dari pemikiran bangsa Indonesia itu sendiri.

Dari nilai adat istiadat dan pandangan hidup masyarakat Pancasila tercipta dari pandangan hidup seluruh bangsa-bangsa yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Viral! Anies Baswedan Safari Politik ke Sumbar Naik Jet Pribadi, NasDem: Namanya Juga Calon Presiden!

4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia

Pancasila Merupakan wujud peran dalam mencerminkan adanya kepribadian negara Indonesia yang bisa membedakan dengan bangsa lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: YouTube Halo Edukasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini