GORAJUARA - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Pengumuman penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J itu pun disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit, dalam konferensi pers, Selasa 9 agustus 2022.
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, praktis hal itu membuat ramalan Rara pawang hujan alias Mbak Rara salah besar.
Padahal jauh sebelumnya, Mbak Rara sempat meramal dengan melakukan penerawangan bahwa Ferdy Sambo bukanlah tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Penerawangan itu bahkan disampaikan langsung oleh Mbak Rara melalui sebuah unggah video di kana Youtub miliknya pada Seni 18 Juli 2022.
Baca Juga: Fakta Menarik dari Tarik Tambang, Lomba Andalan di Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus
Saat itu, Mbak Rara mengatakan bahwa keluarga Ferdy Sambo terkena kiriman santet dari seseorang yang membencinya.
"Ada kiriman santet ke keluarga di rumah itu," ungkap Mbak Rara, dikutip GORAJUARA, Rabu 10 Agustus 2022.
Bahkan menurut Mbak Rara, kiriman santet itu berhasil merasuki salah satu ajudan Ferdy Sambo yakni Brigadir J.
Mbak Rara menyebut Brigadir J berani berbuat hal semena-mena terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawahti lantaran telah dirasuki roh jahat.
Hal itu pun dikatakan Mbak Rara membuat Brigadir J kehilangan kemampuan menembak, sehingga tewas tertembak oleh Bharada E.
Artikel Terkait
Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Mahfud MD; Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Teriak, Tapi Fakta Ungkap Tak Ada Pelecehan dari Brigadir J, Lalu Apa?
Sorotan Tajam ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga Ungkapan Bersedih Hati dari Ayah Ibu Brigadir J
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Keluarga Brigadir J Sampaikan Pesan Ini ke Ferdy Sambo