Posting Meme Anies Baswedan Berbaju Adat Papua, Ruhut Sitompul Terancam Masuk Penjara

photo author
- Sabtu, 14 Mei 2022 | 09:00 WIB
Posting Meme Anies Baswedan Berbaju Adat Papua ((Foto: Gorajuara.com/dok: tangkapan layar dari Pikiran Rakyat))
Posting Meme Anies Baswedan Berbaju Adat Papua ((Foto: Gorajuara.com/dok: tangkapan layar dari Pikiran Rakyat))

GORAJUARA, - Politikus PDIP Ruhut Sitompul terancam masuk penjara buntut dari unggahan foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memakai pakaian adat Papua di akun Twitter-nya pada Rabu, 11 Mei 2022.

Adalah Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes, Mega MS Keliduan, yang melaporkan Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya pada pada Rabu, 11 Mei 2022, karena dinilai telah melanggar UU ITE dan mengandung unsur rasisme.

Foto Anies Baswedan yang diunggah Ruhut itu tampak merupakan hasil suntingan.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Alasan Arya Saloka Tak Mungkin Berpaling Dari Putri Anne

Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua.

“Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh,” ujar Ruhut Sitompul di akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Gorajuara.

Tak sampai sehari diunggah, foto ‘meme’ Anies Baswedan itu memicu kemarahan salah seorang pemuda Papua yang kemudian melaporkan Ruhut ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, pelapor menuding Ruhut bersikap rasis.

Laporan diterima tertanggal 11 Mei 2022, serta tercatat dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya.

Ruhut digugat menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Baca Juga: Anak Sering Dibentak? Ini Dampaknya, No.7 Paling Berbahaya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengkonfirmasi adanya laporan yang dilayangkan pada Ruhut Sitompul.

“Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 12 Mei 2022.

Dari keterangan Endra Zulpan, pelapor diketahui sebagai Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes, Mega M.S Keliduan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini