GORAJUARA—Ditengah ramainya isu demontasi mahasiswa, kini nama Partai Mahasiswa Indonesia mencuri perhatian publik.
Partai Mahasiswa Indonesia menjadi salah satu dari deretan 76 partai politik berbadan hukum.
Tentunya Partai Mahasiswa Indonesia juga berhak mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut Pemilu 2024.
Baca Juga: BEM SI Kerakyatan Akan Melakukan Unjuk Rasa 21 April 2022, Ternyata ini Tujuannya
Adapun yang menjabat sebagai ketua Partai Mahasiswa Indonesia ialah Eko Pratama.
Diketahui, Partai Mahasiswa Indonesia menjadi partai politik ke-69 yang disahkan Kementrian Hukum dan HAM sebagai partai politik yang mempunyai badan hukum.
Perlu diketahui KPU telah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 yakni pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga: Kenapa Mahasiswa Harus Demo, Begini Kata Koordinator Pusat BEM SI
Dilansir Gorajuara dari laman resmi Pikiran Rakyat.com bahwa Ketua KPU Hasyim Asy’ari sempat menampaikan bahwa ada sekitrar 75 partai politik yang berhak mendaftarkan untuk ikut Pemilu 2024.
“ informasi terakhir itu ada 75 partai politik berbadan hokum yang berhak mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu”, ucap Ketua KPU Hasyim.
Lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa pendaftaran partai politik untuk pemilu 2024 akan berlangsung pada 1 AGustus hingga 14 Desember 2022.
Baca Juga: Ucapan Koordinator BEM SI Masih Trending Topik, Ini Komentar Anggota Dewan dan Warganet
Disamping itu, tetntunya KPU telah mempersiapkan program Peraturan KPU tentang pendaftaran partai politik serta instrument yang akan digunakan.
Untuk anggaran yang diajukan KPU untuk pemilu 2024 mendatang jumlahnya mencapai Rp76 triliun.