GORAJUARA – Menjelang Idul Fitri 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pengaturan kegiatan halalbihalal.
Kemendagri menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pengaturan kegiatan halalbihalal ini ditujukan kepada setiap kepala daerah di Indonesia dalam menyambut momen Idul Fitri 2022 nanti.
Menurut Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan bahwa surat edaran (SE) pengaturan kegiatan halalbihalal menjadi sangat penting mengingat banyaknya masyarakat yang pulang ke kampung halaman saat Idul Fitri 2022.
Baca Juga: Pengendara Bubar Dikira Ada Razia, padahal Pembagian Makanan Takjil
Baca Juga: Arsenal Selangkah Lagi Dapatkan Gabriel Jesus
Dirjen Adwil Kemendagri, Safrizal juga mengatakan bahwa surat edaran (SE) mengenai pengaturan kegiatan halalbihalal Idul Fitri 2022 ini juga telah diterbitkan pada 22 April 2022 dengan nomor 003/2219/SJ.
"SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," kata Safrizal.
SE ini memberikan panduan kebijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level PPKM daerah kabupaten/kota.
“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3. Daerah yang masuk kategori Level 2 sebesar 75 persen dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1," jelasnya.
Surat edaran (SE) ini menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur lebaran di kampung halaman.
Melalui SE ini, lanjut Safrizal, pemerintah daerah diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan serta selalu menjaga jarak.
"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," tukasnya. ***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.