GORAJUARA— Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan dambaan semua orang, apalagi ketika mendekati lebaran Idul Fitri.
Namun perlu diketahui bagi golongan PNS, ternyata tidak semua yang bisa mendapatkan THR dari pemerintah.
Terdapat dua golongan PNS yang tidak bisa mendatpatkan THR dan gaji ke 13 dari pemerintah, hal ini juga telah tertuang dalam peraturan.
Dua golongan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022.
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke 13 pada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari APBN.
Adapun berikut golongan ASN yang tidak bisa menerima THR dan Gaji ke-13 oleh pemerintah.
- Golongan pertama.
PNS yang sedang cuti di luar tanggung jawab negara atau memiliki sebutan lain.
Baca Juga: Keren! Akses Pemadam Kebakaran di Kota Bandung Bisa Masuk Gang Kecil
- Golongan kedua.
PNS yang ditugaskan di luar instansi Pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Ketentuan di dalam Pasal ke-5 ini, juga berlaku kepada mereka Angkatan bersenjata baik Tentara Negara Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng
Selanjutnya bersdasarkan pengumuman dari Presiden Joko Widodo sebelumyna di channel youtube Kepresidenan RI.
Bahwa gaji ke-13 serta THR ini akan dibagikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, dan ASN lainnya.