Anggaran Pakaian Dinas Wali Kota, Ini Penjelasan Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian Setda

photo author
- Selasa, 19 April 2022 | 23:57 WIB
Pemkot Bandung (Foto: Gorajuara.com/Dok. Diskominfo Kota Bandung)
Pemkot Bandung (Foto: Gorajuara.com/Dok. Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian Setda Kota Bandung, Iwan Permana mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menganggarkan pakaian dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah sebesar Rp 391 juta.

Hal ini sekaligus untuk meluruskan adanya pemberitaan yang menyebut anggaran pakaian dinas Wali kota dan Wakil Wali kota Bandung yang mencapai Rp1,7 miliar.

"Yang ada di berita itu bahwa anggaran pakaian dinas Wali kota dan Wakil Wali Kota Bandung sebesar Rp 1,7 miliar saya tidak tahu dasarnya dari mana?" ungkapnya, Selasa 19 April 2022 petang.

Baca Juga: Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng

Iwan menjelaskan, bahwa untuk pakaian dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung tahun anggaran 2022 telah disusun pada tahun 2021 ketika almarhum Wali Kota Bandung, Oded M. Danial masih menjabat. Sehingga untuk pakaian dinas walikota dan wakil wali kota dianggarkan sebesar Rp. 391 jutaan terangnya.

Dari total anggaran tersebut, tinggal dibagi dua untuk masing-masing pimpinan, sehingga per orang mendapatkan anggaran pakaian dinas sekitar Rp195 jutaan pertahun.
Pakaian dinas itu sifatnya tentatif.

"Tentatif itu contohnya, pada saat pelantikan Plt Walikota menjadi Walikota Definitif beliau (H. Yana Mulyana) menyatakan tidak menggunakan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB) yang baru. Pak Yana, menggunakan yang ada (pakaian). Artinya walaupun beliau punya hak untuk membuat PDUB yang baru, namun beliau tidak menggunakannya.” beber iwan.

Baca Juga: Pelanggar Jalur Ganjil Genap di Tol Tak Akan Ditilang Saat Mudik Lebaran 2022, Polisi: Keluarkan Saja Dari Tol

Perlu diketahui, berikut uraian pakaian dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota diantaranya, Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB), Pakaian Dinas Hitam Putih, Pakaian Korpri, Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Sipil Resmi (PSR), pakaian tradisional, batik, kemeja putih, baju koko, dasi, ikat pinggang, peci, sepatu hingga atribut lainnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini