Pulihkan Ekonomi, Pemkot Bandung Dorong Belanja Produk Lokal melalui e-Katalog

photo author
- Selasa, 19 April 2022 | 20:30 WIB
Dorong Belanja Produk Lokal melalui e-Katalog (Foto: Gorajuara.com/Dok. Diskominfo Kota Bandung)
Dorong Belanja Produk Lokal melalui e-Katalog (Foto: Gorajuara.com/Dok. Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang beroperasi di Kota Bandung untuk berbelanja produk lokal untuk pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Salah satu caranya melalui e-katalog yang merupakan aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP). Aplikasi ini menyediakan beragam macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.

"Setelah ada arahan dari Presiden kita sudah buat surat edaran untuk meminta SKPD terkait dan BUMD menggunakan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal Kota Bandung yang ada di e-katalog," kata Yana saat menerima kunjungan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Balai Kota Bandung, Selasa, 19 April 2022.

Baca Juga: Profil AESPA, Girl Grup KPop Pertama yang Tampil di Panggung Utama Coachella 2022

Saat ini, lanjutnya, Kota Bandung telah memiliki sembilan jenis etalase e-katalog lokal yang telah berjalan mulai dari pengadaan infrastruktur sampai produk fesyen.

“Ada yang baru untuk angkutan sampah, yang sedang dibahas terkait pengadaan infrastruktur. Sekarang proses e-katalog lebih mudah dan cepat,” kata dia.

Selain itu ada juga produk e-katalog kota Bandung telah dimanfaatkan daerah lain.

"Aspal drum telah dipakai oleh Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan jasa keamanan oleh BPK Provinsi Jawa Barat,” lanjutnya.

Baca Juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan, Terima Aliran Dana dari Indra Kenz Hingga Rp18,4 Miliar

Sementara itu, Kepala LKPP, Abdullah Azwar Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022 bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) harus dibelanjakan minimal 40 persen untuk Usaha Kecil dan Menengah-nya.

“Arahan Presiden, ke depan produk UMKM dibelanjakan oleh pemerintah daerah seluruh Indonesia. Apalagi pemda dan pemerintah pusat menjadi pembeli terbesar. Ini adalah berita baik bagi daerah supaya UMKM nya tumbuh,” kata mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Demi melancarkan program e-katalog lokal tersebut, kata Anas, saat ini LKPP telah memangkas dan mempermudah proses bisnis agar UMKM dapat ikut dalam e-katalog tersebut.

Baca Juga: Hatur Nuhun! Aqil Savik Tak Akan Perkuat Persib Bandung di Liga 1 Musim Depan

“Dulu untuk masuk LKPP agak rumit sekarang kita pangkas semua, dulunya ada delapan proses sekarang tinggal dua proses saja. Sekarang aturan yang memberatkan UMKM telah kita potong,” kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini