Bulan April Dana BOS Kemenag Segera Cair, Simak Persyaratan Lengkap Pencairannya

photo author
- Selasa, 19 April 2022 | 13:42 WIB
kementrian Agama (Kemenag) RI secara resmi mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah pada bulan April ini. (Foto : Gorajuara/ pixebay)
kementrian Agama (Kemenag) RI secara resmi mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah pada bulan April ini. (Foto : Gorajuara/ pixebay)

GORAJUARA— kementrian Agama (Kemenag) RI secara resmi mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah pada bulan April ini.

Adapun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dicairkan pada April 2022 ini adalah untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madsasah Aliyah (MA).

Perlu diketahui pencairan dana BOS Tahap l dilakukan  untuk 31.838 madrasah telah dimulai pada Maret sebesar 2,2 triliun.

Sedangkan pada bulan April ini akan dicairkan sebesar 1,3 triliun.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenag Buka Kembali Program Beasiswa 5000 Doktor Tahun 2022

Dilansir gorajuara dari laman resmi Kemenag.go.id Data calon penerima BOS tahun 2022 sebanyak 48.098 madrasah.

Jumlah ini terdiri atas 23.666 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.363 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.069 Madrasah Aliyah (MA).

Pada Maret 2022, telah dilakukan pencairan sebesar Rp 2.245.609.550.000,-.

“Kami sedang berupaya agar pencairan BOS Tahap l seluruhnya selesai sebelum tanggal 22 April 2022,” terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga: Masuk Pantai Papuma dan Pantai Watu Ulo Jember Gratis Selama Lebaran, Catat Tanggalnya

Pekan lalu, tepatnya 12 April 2022, telah dilakukan langkah-langkah akselerasi pencairan BOS yang melibatkan para pihak dari Kemenag RI, KPPN dan pihak perbankan.

“Kami terus berupaya agar bisa dilakuakan  pencairan pada 18 April 2022 untuk 8.391 MTs dengan dana Rp664.276.250.000,-,”  ucap Yusqi.

Baca Juga: BBM Jenis Pertalite, LPG 3 Kg dan Tarif Listrik Naik, Dampaknya Masyarakat Miskin di Indonesia Semakin Subur

Dilansir Gorajuara dari laman resmi portalpekalongan.com, Aadapun berikut syarat pencairan Dana Bos Tahun 2022

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hairi Gora

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini