"Baik Presiden menunjuk kepala badan Ororitas IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap kepala badan otorita IKN. Yang jelas peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN," imbuhnya.
Adapun menteri-menteri yang bisa ditunjuk merangkap sebagai pemimpin IKN ialah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa, hingga Menko Polhukam Mahfud MD.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) UU IKN menyebutkan bahwa presiden memiliki waktu dua bulan untuk menentukan kepala Otorita IKN.
Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menunjuk pemimpin IKN paling lambat pada 15 April 2022. Nantinya pemimpin IKN memiliki masa jabatan selama lima tahun. ***
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya pernah tayang di galamedia.pikiran-rakyat.com berjudul "Menteri Bisa Rangkap Jabatan Jadi Pemimpin IKN Baru, PKS Menolak: Contoh Buruk".