Urus SIM, STNK, SKCK Harus Menyertakan Kartu BPJS Kesehatan, Hisyam Mochtar: Niat Banget Ngumpulin Duit Rakyat

photo author
- Senin, 21 Februari 2022 | 21:14 WIB
Kartu BPJS Kesehatan (Foto: Gorajuara.com/Dok. bpjs-kesehatan.go.id)
Kartu BPJS Kesehatan (Foto: Gorajuara.com/Dok. bpjs-kesehatan.go.id)

GORAJUARA - Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait syarat untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus menyertakan Kartu BPJS Kesehatan, mulai menuai banyak komentar.

Bahkan, Jokowi pun tidak hanya meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia saja, tetapi kepada Menteri Agama menginstruksikan untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah umrah dan haji.

Baca Juga: Gandeng Pussenkav TNI AD, Pemkot Bandung Kembali Hadirkan Kolam Retensi

Baca Juga: Viral! Video Pagelaran Wayang Gus Miftah Sindir Khalid Basalamah, Netizen: Ini Sudah Serangan Personal

Baca Juga: Presiden Jokowi Turun Tangan, Pemerintah Nunggak Rp25,1 Triliun ke Rumah Sakit yang Menangani Pasien Covid-19

Salah satu komentar datang dari Pegiat media sosial, Hisyam Mochtar.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @HisyamMochtar, Hisyam Mochtar memberi sindiran terkait syarat dan peraturan yang disampaikan Jokowi.

Baca Juga: Tips Sukses Ikuti Program Profesi Guru Bagi yang Belum Mengikuti Sertifikasi

Baca Juga: Mantap! Fransesco 'Pecco' Bagnaia Dipertahankan Ducati Sampai 2024

Dalam cuitannya, Hisyam Mochtar menyebutkan, belum tentu semua orang mampu membayar iuran setiap bulan untuk BPJS Kesehatan.

"Niat banget ngumpulin duit rakyat. Padahal gak semua orang mampu bayar iuran tiap bulan," kata Hisyam Mochtar dalam cuitnya seperti dikutip Gorajuara, Senin 21 Februari 2022.

Baca Juga: Potret Persahabatan Victor dan Alden Masterchef Indonesia Season 9, Mengundang Perhatian Netizen

Baca Juga: Kamu Ingin Lolos Jalur SNMPTN, Yuk Simak Kuncinya Seperti Disampaikan Rektor Unair

Hisyam Mochtar menyatakan, merasa heran dengan intruksi syarat memohon SIM, STNK hingga SKCK dengan Kartu BPJS Kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini