Antisipasi Penyebaran Omicron, Kembali PPKM luar Jawa Bali Diperjanjang

photo author
- Senin, 14 Februari 2022 | 17:44 WIB
Omicron meningkat, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang (Foto: Gorjuara.com/Dok. halodoc.com)
Omicron meningkat, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang (Foto: Gorjuara.com/Dok. halodoc.com)

GORAJUARA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali resmi kembali diperpanjang.

Pemerintah kali ini menetapkan PPKM luar Jawa-Bali hingga selama 14 hari ke depan, mulai berlaku 15- 28 Februari 2022.

Baca Juga: Baru Saja Dirilis, MV 'INVU' Milik Taeyeon Tempati Peringkat Puncak MelOn's 5 Minute Chart

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan PPKM akan diberlakukan mulai Selasa, 15 Februari hingga 18 Februari 2022.

"Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali tersebut berdasarkan kriteria berdasarkan level assesment situasi pandemi baik itu transmisi komunitas, yaitu jumlah kasus kematian, rawat inap dan kapasitas response seperti testing, tracing dan treatment," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin 14 Februari 2022.

Baca Juga: Musik Video 'INVU' Milik Taeyeon Girls Generation Sudah Dirilis di YouTube

Selain itu, menurutnya, tingkat vaksinasi dosis kedua minimal 45 persen, lansia minimal 60 persen, sehingga level kabupaten/kota itu akan dinaikkan 1 level PPKM-nya.

"Jadi dari 386 kabupaten kota di luar Jawa-Bali, jumlah daerah dengan level 1 itu menurun dari 164 menjadi 63 kabupaten kota," katanya.

Baca Juga: Ritual di Pantai Payangan Jember Berujung Maut, Seorang Anggota Polres Bondowoso Jadi Salah Satu Korban

Jumlah kabupaten kota dengan PPKM level 2, tegas Airlangga, turun dari 208 kabupaten dan kota menjadi 205 kabupaten dan kota.

"Sedangkan jumlah PPKM level 3 meningkat dari 14 kabupaten dan kota menjadi 118 kabupaten dan kota," ujarnya.

Baca Juga: Medsos Lucky Richard Chasmaran Kena Hacker

"Ini murni untuk mempersiapkan menghadapi kenaikan Omicron dalam 2-3 minggu ke depan," lanjut Airlangga.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini