PPKM Level 3 di Kota Bandung, Aturan Ganjil Genap Diberlakukan di 5 Gerbang Tol Akhir Pekan Ini

photo author
- Sabtu, 12 Februari 2022 | 08:30 WIB
Polisi sedang mengatur arus lalu lintas kendaraan di wilayah penyekatan ganjil genap Padalarang. (pikiran rakyat/hendro susilo)***n
Polisi sedang mengatur arus lalu lintas kendaraan di wilayah penyekatan ganjil genap Padalarang. (pikiran rakyat/hendro susilo)***n

GORAJUARA,- Pemerintah sudah mengumumkan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya. PPKM di daerah itu naik ke level 3.

Pemerintah Kota Bandung sudah mengambil dua langkah cepat dalam menangangi masalah ini. Menurut Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balaikota, Senin 7 Februari 2022 lalu, langkah cepatnya adalah membubarkan kerumunan dan perketat protokol kesehatan.

Ia menjelaskan, secara teknis pengetatan protokol kesehatan akan dijalankan mulai dari level kewilayahan. Dalam waktu dekat Pemkot Bandung akan melakukan monitoring terkait hal tersebut.

Baca Juga: Kerja Sama bank bjb dan Bank Mandiri Taspen Wujud Peran Aktif dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bakal Beroperasi, Ciroyom dan Gedebage Selatan Segera Dibenahi

Terkait dengan itu, di Kota Bandung saat ini telah memberlakukan sistem ganjil genap pada akhir pekan untuk kendaraan yang masuk melalui lima gerbang tol.

Pemberlakuan ganjil genap pada akhir pekan di Kota Bandung tersebut menyusul kebijakan PPKM Level 3 di Jawa Barat.

Sistem buka tutup jalan yang hanya diberlakukan setiap akhir pekan itu, diharapkan mobilitas kendaraan yang masuk ke Kota Bandung dapat diminimalisir.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 12 Februari 2022: Aquarius, Pisces, Aries, dan Taurus

Lantas gerbang tol mana saja yang diberlakukan ganjil genap di Kota Bandung pada akhir pekan? Simak berikut ini:

1. Gerbang Tol Pasteur;

2. Gerbang Tol Pasirkoja;

3. Gerbang Tol Kopo;

4. Gerbang Tol Muhammad Toha;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini