Tak Memiliki Aplikasi PeduliLindungi, Masyarakat Dilarang Masuk Mal

photo author
- Senin, 24 Januari 2022 | 14:23 WIB
Menteri Koordinator Maritim dan investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Gorajuara.com)
Menteri Koordinator Maritim dan investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Gorajuara.com)

GORAJUARA - Masyarakat yang tidak mempunyai aplikasi PeduliLindungi dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan.

Pasalnya, aplikasi PeduliLindungi disinyalir mampu mempercepat program vaksinasi oleh pemerintah.

Baca Juga: Pol Espargaro Keluhkan Motor Honda RC213V Karena Hal Ini

Menurut Menteri Koordinator Maritim dan investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, aktivitas dan mobilitas masyarakat bisa lebih terkontrol di tengah penanganan serta melonjaknya kasus virus varian Omicron khususnya di tempat umum seperti mal.

“Kita akan memasifkan lagi penggunaan Aplikasi PeduliLindungi khususnya dalam virus Covid-19 varian Omicron ini,” ujar Luhut Binsar dalam evaluasi PPKM, di Jakarta, Senin 24 Januari 2022.

Baca Juga: Fabio Quartararo Terkesan Salip Tiga Pembalap Hebat pada MotoGP Austria 2021 di Satu Tikungan

Menko Marves menegaskan, dengan memaksimalkan penggunaan aplikasi tersebut menjadi jawaban ketika angka kasus Covid-19 varian Omicron tidak melonjak tinggi dibandingkan negara yang lain.

“Kenapa nggak sangat kencang karena PeduliLindungi. Karena itu harus digunakan, nanti Menkes juga akan mengumumkan mal atau toko yang tidak memanfaatkan PeduliLindungi jangan masuk ke situ,” ungkapnya.

Baca Juga: Jessica Ingin Selamatkan Mama Rosa Namun Irvan Ancam Rendy, Ikatan CInta 24 Januari 2022

Bila mal itu tidak menerapkan aplikasi tersebut, sebut Luhut, dapat berisiko terhadap penularan varian baru khususnya Omicron.

“Ini menjadi momentum untuk mendisiplinkan untuk bangsa ini. Satu minggu terakhir ini kasus terus mengalami peningkatan,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini