JAKARTA, GORAJUARA - Mempercepat penanganan sanksi WADA terhadap LADI, Menpora Amali telah membentuk Tim Akselerasi dan Investigasi.
Langkah tersebut disambut baik oleh Ketua Komisi X DPR RI Saiful Huda, karena sesuai amanat Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) No.3/2005.
"Kita memberikan kepercayaan kepada Pak Menpora untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," kata Saiful.
Baca Juga: Menpora Amali Bentuk Tim Akselerasi dan Investigasi
Baca Juga: MTsN 3 Jombang Berhasil Kembangkan Aplikasi Kantin Sehat Milenial
"Dan itu sudah sesuai dengan amanat UU SKN Pasal 85 tentang doping dan khususnya ayat 3 secara tegas bahwa pengawasan doping dilakukan oleh pemerintah," tambahnya, seperti dikutip Gorajuara di laman Kemenpora, Selasa 19 Oktober 2021.
Sehingga pembentukan tim tersebut serta upaya-upaya lain dalam percepatan mengakhiri hukuman WADA mendapat sambutan dan dukungan.
"Pemerintah berhak dan inisiatif pembentukan tim sudah pada tempatnya, yang poinnya tim yang dibentuk harus kerja maksimal karena tidak hanya masalah berkibarnya bendera tetapi efeknya juga tidak bisa menyelenggarakan even internasional," ucapnya.
Baca Juga: Cara Mengapresiasi Diri Sendiri : Sadari Bigger Picture
Baca Juga: Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi Apresisasi Aplikasi Sehat Kreasi MTsN 3 Jombang
Menurutnya, bila merujuk pemberitahuan resmi pertama pada tanggal 25 September, seharusnya LADI bisa merespon cepat sehingga dampak yang merugikan Indonesia dapat dihindari.
"Poinnya LADI ada indikasi meremehkan. Saya dapat informasi formal notice itu tanggal 25 September, silakan dicek, jadi ada kelambatan respon," tukas Saiful Huda.***