Baca Juga: World Clean Up Day 2021, Momen Edukasi Jaga Lingkungan Sejak Dini
Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, jelas Firli, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.
“Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura,” kata Firli.
Firli mengungkapkan, uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke ‘money changer’ untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
Baca Juga: Dugaan Penipuan CPNS, Anak Penyanyi Ternama Dilaporkan ke Polisi
Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti dikabarkan, Azis Syamsudin pada Jumat, 24 September 2021, dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis pun tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat pukul 20.00 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat.***
***