nasional

Jangan Lewatkan! Jadwal dan Tahapan Penting Pilkada 2024 yang Wajib Diketahui

Selasa, 26 November 2024 | 20:00 WIB
Gedung KPU tempat acara debat capres cawapres (Foto: dok/PMJ)

GORAJUARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal dan tahapan resmi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pilkada ini menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin daerah yang diharapkan bisa membawa perubahan positif bagi wilayah dan rakyatnya.

Tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga: Sinetron Cinta Yasmin RCTI Hari Ini Selasa 26 November 2024, Yasmin Temukan Dokumen Baru, Rangga Kembali Terobos Ruangan Milik Romeo

Berdasarkan aturan ini, Pilkada 2024 akan terbagi menjadi dua tahapan utama, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan, yang masing-masing melibatkan berbagai proses teknis dan administratif.

Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024

Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024, yang menjadi tanggal penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menyalurkan hak pilih mereka secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Juga: Skuad Persib Terbang ke Thailand: Inilah Daftar Pemain yang Dibawa!

Namun, sebelum pemungutan suara, terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui oleh KPU, peserta Pilkada, dan masyarakat sebagai pemilih. Berikut adalah rincian tahapan Pilkada 2024 yang perlu diketahui:

Tahapan Pilkada Serentak 2024

Tahapan Persiapan Pilkada 2024

Baca Juga: Didampingi BRI, Agen BRILink di Daerah Transmigrasi Merauke Mampu Sediakan Kebutuhan Pokok dan Layanan Transaksi Keuangan Mikro

Tahap ini mencakup langkah-langkah awal untuk memastikan kelancaran Pilkada. Beberapa aktivitas penting pada tahap ini antara lain:

Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat, 26 Januari 2024

Halaman:

Tags

Terkini