edukasi

Dear Siswa, PPDB SMP 2023 untuk Wilayah DKI Jakarta Resmi Dibuka! CATAT Cara Pengajuan Akun dan Verifikasi KK

Senin, 22 Mei 2023 | 13:52 WIB
PPDB SMP 2023 untuk wilayah DKI Jakarta resmi dibuka ((Foto: Gorajuara.com/dok: ppdb.jakarta.go.id))

GORAJUARA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) wilayah DKI Jakarta secara resmi telah dibuka.

Dalam situs resmi yang dilansir oleh Gorajuara, Senin, 22 Mei 2023, PPDB SMP 2023 untuk wilayah DKI Jakarta sudah dibuka sejak 19 Mei dan akan ditutup pada 5 Juni 2023.

Dan seperti tahun-tahun sebelumnya, PPDB SMP 2023 wilayah DKI Jakarta hanya boleh diikuti oleh calon peserta didik yang berdomisili/warga Provinsi DKI Jakarta.

Salah satu cara membuktikan bahwa calon peserta didik yang ingin mengikuti PPDB SMP 2023 bahwasanya dirinya berdomisili/warga Provinsi DKI Jakarta adalah dengan cara menunjukkan/verifikasi Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Kemendikbudristek Rilis 60 Nama Guru Bahasa Inggris Honorer Jawa Barat yang Diangkat PPPK 2023, CEK SEKARANG!

Selain itu, calon peserta didik yang ingin mengikuti PPDB SMP 2023 juga diwajibkan membuat akun untuk mendaftar.

Lantas, bagaimana cara pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar PPDB SMP 2023?

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK)  yang harus diikuti oleh calon peserta didik yang ingin mengikuti PPDB SMP 2023 wilayah DKI Jakarta:

1. Buka laman resmi https://ppdb.jakarta.go.id/

2. Ajukan akun dengan cara klik tombol ‘pengajuan akun’ sesuai dengan jenjangnya, dan hal ini silahkan pilih ‘SMP’.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, KJP Plus Tahap 1 2023 Cair Mei! Simak Cara Cek Daftar Nama Penerima dan Besaran Nominalnya

3. Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) yang asli.

4. Pilih lokasi ‘Satuan Pendidikan’ untuk tempat verifikasi pengajuan akun dan Kartu Keluarga (KK).

5. Unggah hasil pindai (scan) atau foto dokumen Kartu Keluarga (KK) yang asli

Halaman:

Tags

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB