edukasi

PENTING! Siswa Bisa Dihapus dari Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Gara-gara Hal Ini, Simak Infonya!

Kamis, 4 Mei 2023 | 07:41 WIB
Siswa pemilik NIK ini bisa dihapus daftar nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023 ((Foto: Gorajuara.com/dok: kjp.jakarta.go.id))

GORAJUARA – Benarkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa menghapus nama siswa dari daftar nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023?

Seperti yang diketahui, KJP Plus Tahap 1 2023 merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK/sederajat.

Dan di Tahun 2023, KJP Plus Tahap 1 2023 dikabarkan akan segera dicairkan pada Mei; tepatnya dimulai pada 3 Mei 2023 seperti yang dikutip Gorajuara dari kjp.jakarta.go.id.

Meski begitu, siswa calon penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023 tetap harus menunggu info lanjut dari pihak UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, KJP Plus Tahap 1 2023 Cair Mei! Simak Cara Cek Daftar Nama Penerima dan Besaran Nominalnya

Sayangnya, ada beberapa kategori siswa yang dihapus dari daftar penerima KJP Plus Tahap 1 2023 karena tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

Berikut adalah 3 tipe siswa pemilik NIK yang tidak bisa mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023:

- Tidak terdaftar disalah satu satuan pendikan di Provinsi DKI Jakarta

- Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

- Bukan warga DKI Jakarta, dan/atau Berdomisili di DKI Jakarta.

Lantas, bagaimana cara agar siswa tahu bahwa namanya terdaftar dalam list nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023?

Baca Juga: HORE! KJP Plus Tahap 1 2023 Cair Mei, Inilah Besaran Nominal yang Diterima Siswa Jenjang SD, SMP, SMA, SMK

Bagi yang penasaran siapa-siapa saja nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023, berikut adalah cara cek daftar nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023:

- Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id

Halaman:

Tags

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB