GORAJUARA – Benarkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa menghapus nama siswa dari daftar nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023?
Seperti yang diketahui, KJP Plus Tahap 1 2023 merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK/sederajat.
Dan di Tahun 2023, KJP Plus Tahap 1 2023 dikabarkan akan segera dicairkan pada Mei; tepatnya dimulai pada 3 Mei 2023 seperti yang dikutip Gorajuara dari kjp.jakarta.go.id.
Meski begitu, siswa calon penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023 tetap harus menunggu info lanjut dari pihak UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta.
Sayangnya, ada beberapa kategori siswa yang dihapus dari daftar penerima KJP Plus Tahap 1 2023 karena tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Berikut adalah 3 tipe siswa pemilik NIK yang tidak bisa mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023:
- Tidak terdaftar disalah satu satuan pendikan di Provinsi DKI Jakarta
- Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Bukan warga DKI Jakarta, dan/atau Berdomisili di DKI Jakarta.
Lantas, bagaimana cara agar siswa tahu bahwa namanya terdaftar dalam list nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023?
Bagi yang penasaran siapa-siapa saja nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023, berikut adalah cara cek daftar nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023:
- Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id