PENTING! Siswa Bisa Dihapus dari Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Gara-gara Hal Ini, Simak Infonya!

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 07:41 WIB
Siswa pemilik NIK ini bisa dihapus daftar nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023  ((Foto: Gorajuara.com/dok: kjp.jakarta.go.id))
Siswa pemilik NIK ini bisa dihapus daftar nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023 ((Foto: Gorajuara.com/dok: kjp.jakarta.go.id))

- Masukkan NIK asli Anda

- Pilih Tahun

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Sekedar info tambahan, besaran dana yang diberikan untuk peserta didik beragam. Untuk kategori siswa SD mendapatkan Rp250.000 sementara kategori siswa SMK mendapatkan Rp450.000.

Khusus bagi siswa yang berasal dari sekolah swasta akan mendapatkan bonus SPP tambahan yang diberikan per bulan selama 5 bulan.

Baca Juga: Fakta One Piece: Terkonfirmasi! Oda Sebut Badai Petir yang Terjadi Saat Dragon Muncul adalah Haoshoku Hakinya

Berikut rincian besaran dana KJP Plus seperti dikutip Gorajuara dari Instagram @upt.p4op DKI Jakarta:

- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,

- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,

- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,

- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan

- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan

- LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis

Sumber: kjp.jakarta.go.id, Instagram @upt.p4op

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB