edukasi

Kepala Sekolah Bisa Menentukan Arah Negara... Meneladani Kepemimpinan Para Pahlawan...

Senin, 10 November 2025 | 08:45 WIB
Kepala Sekolah Pemimpin Peradaban (GoraJuara.com/dok AKSI)

GORAJUARA - Kepala sekolah bisa jadi penentu arah pembangunan negara. Apa yang terjadi di sekolah dan kelas tidak semua orang tahu, yang tahu hanya kepala sekolah.

Kepala sekolah bisa menggerakan satu sekolah untuk menyiapkan generasi emas 2055. Berita CNN Indonesia, 23/05/2025, mengabarkan Indonesia kekurangan 50.971 kepala sekolah.

Indonesia bisa kehilangan arah, karena pemimpin-pemimpin pengambil keputusan di sekolah tidak hadir. Sekolah tanpa pemimpin bisa jadi pembangunan indonesia emas 2045 tinggal nama.

Baca Juga: Pesan dari Jakarta... Perdalam Pembelajaran Agama...

Kemerdekaan Indonesia tidak akan hadir tanpa pemimpin. Sukarno dan Hatta beruntung hadir menjadi pemimpin untuk menjadi teladan memproklamasikan Indonesia. 

Cara berpikir orang Indonesia terlalu mistik, ketergantungan kita sama pemimpin cukup tinggi. Untuk membangun Indonesia pemimpin-pemimpin berkualitas tinggi.

Tugas mencetak pemimpin berkualitas tinggi dibangun dari dunia pendidikan dari jenjang PAUD sampai pendidikan menengah.

Baca Juga: Soal Soal TKA Perlu Dievaluasi... Soal Belum Menguji Keterampilan Berpikir...

Kehadiran pemimpin di satuan pendidikan tidak boleh dipandang rendah. Kepala sekolah sebagai pemimpin di satuan pendidikan penanggung jawab kualitas pendidikan.

Jika 50.971 sekolah tidak memiliki kepala sekolah, bisa dipastikan kualitas layanan pendidikan dapat mengalami penurunan. 

Cita-cita pemimpin tertinggi tidak akan berhasil tanpa dukungan pemimpin-pemimpin di satuan pendidikan. Cita-cita pemimpin harus dinarasikan terus menerus di dunia pendidikan.

Baca Juga: Pengelolaan BOS Harus Lebih Terstandar... Pengelolaan Harus Transparan...

Kepala sekolah adalah pembawa naratif kebesaran bangsa. Setiap hari kepala sekolah menggerakkan guru-guru dan murid menjadi pemimpin-pemimpin penyejahtera.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB