edukasi

Isu Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional... Kompetensi dan Kesejahteraan Guru Jadi Isu Sentral...

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:37 WIB
Potret Guru (GoraJuara.com/dok AKSI)

GORAJUARA - Revisi undang-undang sistem pendidikan nasional telah digulirkan oleh DPR. Berdasar materi sosialisasi yang beredar revisi mengandung beberapa isu.

Isunya adalah pemerataan dan akses pendidikan, status dan kesejahteraan guru, dosen, serta kurikulum dan standar nasional pendidikan. 

Sekjen DPP AKSI Dr. Toto Suharya, M.Pd., menilai dari ketiga isu tersebut yang terpenting adalah masalah status dan kesejahteraan guru dan dosen.

Baca Juga: Donor Darah adalah Kegiatan Kemanusiaan... Donor Darah sama Dengan Sedekah Jariah...

Pemerataan dan kualitas pendidikan, bermuara pada layanan guru dan dosen di kelas. Model kuriklum apapun hal tersebut hanya jadi dokumen dan teori tanpa guru. 

Jika ditarik masalah pendidikan fundamental adalah kualitas guru dan dosen. Mereka adalah kurikulum hidup yang bisa beradaftasi dengan perubahan zaman.

Dokumen kurikulum adalah benda mati yang kadang tertinggal jika tidak dikembangkan oleh guru-guru dan dosesn-dosen berkualtas. 

Baca Juga: Pendidikan Darurat Kemanusiaan... 50 Ribu Lebih Korban di Palestina adalah Manusia...

Revisi undang-undang sistem pendidikan nasional harus melahirkan regulasi yang mendudukan poisisi guru memiliki status tertinggi di republik ini. 

Keberpihakkan negara pada guru harus terlindungi secara leterlek oleh pasal dalam undang-undang. Keberpihakan itu tercermin dalam anggaran pendidikan yang memadai. 

Isu anggaran pendidikan 20% dari APBN berdasarkan perpres APBN Tahun 2025 terbagi menjadi delapan sektor. Kementerian pendidikan dasar dan menengah hanya mendapat alokasi 4,63%.

Baca Juga: Guru dan Tentara adalah Tulang Punggung Negara... Guru Harus Diberi Kemampuan Bela Negara...

Ternyata anggaran pendidikan tidak fokus pada kementerian pendidikan, anggaran 20% terbagi ke lembaga-lembaga non pendidikan dengan alasan memiliki fungsi pendidikan. 

Jika demikian, kementerian non pendidikan mereka memiliki double anggaran, karena menerima jatah anggaran dari 20% anggaran pendidikan.

Halaman:

Tags

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB