Pertama, beasiswa dengan ikatan dinas, di mana pemerintah pusat dan daerah memberikan beasiswa PPG Prajabatan dengan ikatan dinas.
Jika ikatan dinas tidak dituntaskan, maka ada penalti yang dikenakan.
Kedua, penempatan pada formasi kurang peminat, di mana mahasiswa PPG Prajabatan yang menerima beasiswa ditempatkan pada formasi yang kurang diminati paling tidak tiga tahun.
Ketiga, tambahan insentif untuk guru di daerah khusus, di mana insentif bisa berupa kenaikan pangkat lebih cepat atau prioritas di marketplace untuk posisi selanjutnya setelah ikatan dinas selesai.
Demikian tiga cara yang disampaikan Nadiem Makarim untuk mengatasi permasalahan rekrutmen guru honorer saat rapat bersama Komisi X DPR RI.***