KEREN! Mendikbudristek Nadiem Makarim Berikan Solusi 3 Cara Atasi Permasalahan Guru Honorer di Indonesia

photo author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 21:40 WIB
Nadiem Makarim jelaskan ada sejumlah hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi permasalahan guru honorer  (Foto: Gorajuara/Tangkap layar YouTube Komisi X DPR RI Channel)
Nadiem Makarim jelaskan ada sejumlah hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi permasalahan guru honorer (Foto: Gorajuara/Tangkap layar YouTube Komisi X DPR RI Channel)

2. Perekrutan oleh sekolah

Secara garis besar, Nadiem memaparkan rencana empat alur baru perekrutan guru di sekolah.

Pertama, anggaran gaji dan tunjangan guru ASN yang sekarang ada di pemerintah daerah dialihkan ke sekolah.

Dengan demikian, anggaran langsung ditransfer ke rekening sekolah (terpisah dari rekening BOS).

Baca Juga: Putri Anne Terlihat Semakin Nyaman Dengan Status Baru dan Mantap Lepas Hijab

Kedua, sekolah bisa merekrut guru ASN kapan saja asalkan sesuai formasi.

Dalam hal ini, formasi ditentukan pemerintah pusat, tetapi bersifat dinamis setiap tahun bergantung jumlah siswa.

Ketiga, perektutan via marketplace, di mana sekolah merekrut guru berkompetensi hanya bisa dilakukan dari marketplace calon guru.

Baca Juga: Kolaborasi Pentahelix, Dinsos Bakal Bagikan Ribuan Paket Bantuan Permakanan Bagi Lansia

Jika seorang calon guru sudah direkrut oleh sekolah, maka otomatis bakal diangkat sebagai ASN.

Keempat, pembayaran guru ASN menggunakan sistem pembelajaran sekolah.

Hanya guru pada roster sekolah yang bisa dibayar dengan sistem sehingga tidak ada lagi guru honorer yang dibayar seadanya.

Baca Juga: Sinopsis dan Trailer Film Indiana Jones 5, Petualangan Panjang Penuh Resiko Indy Temukan Fakta Baru Sejarah

3. Penempatan pada formasi kurang peminat

Terakhir, Nadiem memberikan solusi dengan penempatan pada formasi kurang peminat, di mana dia menjelaskan setidaknya ada tiga cara dalam hal ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: YouTube Komisi X DPR RI Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB