INFO TERUPDATE! PNS, TNI, dan POLRI Bisa Batal Memperoleh Gaji 13, Jika Termasuk Dalam Dua Kategori Ini!

photo author
- Senin, 8 Mei 2023 | 14:50 WIB
Dua kategori PNS, TNI, atau POLRI ini tidak bakal mendapat Gaji 13 dari Pemerintah, kenapa? ((Foto: Gorajuara.com/dok: empatlawangkab.go.id))
Dua kategori PNS, TNI, atau POLRI ini tidak bakal mendapat Gaji 13 dari Pemerintah, kenapa? ((Foto: Gorajuara.com/dok: empatlawangkab.go.id))

GORAJUARA - Setelah menunggu sekian lama, akhirnya Pemerintah mengumumkan tanggal pencairan Gaji 13 untuk PNS, TNI, dan POLRI.

Lantas, benarkah tidak semua anggota PNS, TNI, dan POLRI bisa mendapatkan Gaji 13 karena terhalang Peraturan Pemerintah terkait beberapa kategori? Simak informasinya berikut.

Seperti yang diketahui, Gaji 13 diberikan oleh Pemerintah sebagai bentuk tanda terima kasih kepada para PNS, TNI dan POLRI yang telah bekerja sepenuh hati melayani negara dan masyarakat dengan baik.

Baca Juga: TOK TOK SAH! Mulai Tahun 2024, PNS Guru Masuk Kerja Hanya 5 Hari! Simak Penjelasannya

Pemberian Gaji 13 kepada PNS, TNI, dan POLRI ini merupakan realisasi program sesuai Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Adapun komponen Gaji 13 yang diberikan bersumber dari:

- Gaji pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa Gaji 13 untuk anggota PNS, TNI, dan POLRI akan segera dicairkan pada Juni 2023; tepatnya pada pekan pertama Juni 2023.

Baca Juga: HORE! KJP Plus Tahap 1 2023 Cair Mei, Inilah Besaran Nominal yang Diterima Siswa Jenjang SD, SMP, SMA, SMK

Namun, berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, juga disebutkan bahwa ada dua kategori PNS/TNI/POLRI yang tidak akan mendapatkan Gaji 13 pada Juni 2023 nanti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis

Sumber: taspen.co.id, PP Nomor 15 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB