Simak Tata Tertib Sebelum UTBK 2023 Berlangsung, Pejuang SNBT Wajib Tahu!

photo author
- Sabtu, 6 Mei 2023 | 18:50 WIB
Persiapkan dirimu untuk menyambut SNBT dengan memahami tata tertib sebelum UTBK berlangsung (Gorajuara/dok: Tangkapan layar YouTube LTMPT Official )
Persiapkan dirimu untuk menyambut SNBT dengan memahami tata tertib sebelum UTBK berlangsung (Gorajuara/dok: Tangkapan layar YouTube LTMPT Official )

GORAJUARA – Pelaksanaan SNBT 2023 Gelombang I tinggal menghitung hari. 

Selain mempersiapkan fisik dan mental, ada baiknya kamu memahami tata tertib sebelum UTBK berlangsung.

Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan sebelum memulai pelaksanaan UTBK.

Baca Juga: Merasa Tertipu! Fans Sebut 'Ikatan Cinta KW' Usai Amanda Manopo Tak Lagi Jadi Pasangan Arya Saloka

Melansir situs resmi SNPMB, ada 16 tata tertib yang harus dipatuhi sebelum UTBK berlangsung, diantaranya:

1. Peserta ujian harus sudah mengetahui RUANG UJIAN dan LOKASI UJIAN sehari sebelum ujian berlangsung.

2. Peserta harus membawa :

a. Kartu Tanda Peserta Ujian.

b. Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan Pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau Kartu Identitas (Asli).

Baca Juga: Daftar Lowongan Kerja di Bulan Mei 2023: Ada Rekrutmen Besar-besaran dari PT KAI di Universitas Sebelas Maret

3. Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt).

4. Peserta harus bersepatu.

5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, Peserta TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian.

Baca Juga: One Piece 1083: Bukan Luffy Maupun Shanks, Oda Konfirmasi Mihawk Sebagai Karakter Terkuat dalam Cerita

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fara Ayunindya Prasetyo

Sumber: SNPMB BPPP Kemendikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB