INFO TERUPDATE! PNS, TNI, dan POLRI Bisa Batal Memperoleh Gaji 13, Jika Termasuk Dalam Dua Kategori Ini!

photo author
- Senin, 8 Mei 2023 | 14:50 WIB
Dua kategori PNS, TNI, atau POLRI ini tidak bakal mendapat Gaji 13 dari Pemerintah, kenapa? ((Foto: Gorajuara.com/dok: empatlawangkab.go.id))
Dua kategori PNS, TNI, atau POLRI ini tidak bakal mendapat Gaji 13 dari Pemerintah, kenapa? ((Foto: Gorajuara.com/dok: empatlawangkab.go.id))

Lantas, kategori PNS/TNI/POLRI manakah yang tidak akan mendapatkan Gaji 13?

1. Sedang ditugaskan di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika Anda merasa tidak tergolong dalam anggota PNS/TNI/POLRI yang termasuk dalam dua kategori diatas, maka Gaji 13 akan tetap diperoleh sebagaimana mestinya. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis

Sumber: taspen.co.id, PP Nomor 15 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB