Intip 7 Tips Aman Berkendara Bersama si Kecil ala Ikatan Dokter Anak Indonesia

photo author
- Selasa, 25 April 2023 | 16:01 WIB
Simak 7 tips aman berkendara bersama anak yang wajib diketahui orang tua  (Gorajuara/dok: Pixabay/ TheOtherKev)
Simak 7 tips aman berkendara bersama anak yang wajib diketahui orang tua (Gorajuara/dok: Pixabay/ TheOtherKev)

 

GORAJUARA – Memasuki arus balik lebaran 2023, pastinya Ayah dan Bunda sudah mempersiapkan rencana untuk kembali pulang setelah berlibur bersama keluarga.

Namun, Ayah dan Bunda perlu memperhatikan keselamatan saat berkendara terutama ketika bersama sang buah hati.  

Pasalnya, tingkat kematian pada balita akibat kecelakaan di jalan 2 kali lebih tinggi dibandingkan kecelakaan pada anak dan remaja.

Baca Juga: Hasil Lengkap La Liga Pekan 30: Barcelona Menang Tipis dan Real Madrid Makin Menjauh Dari Rival Sekota

Penting bagi orang tua untuk memastikan keselamatan perjalanan dengan mematuhi etika dalam berkendara terutama menjelang arus balik lebaran 2023.

Melansir situs IDAI, Ikatan Dokter Anak Indonesia memberikan tips aman berkendara bersama anak.

Orang tua wajib memahami terkait keselamatan saat berkendara serta pencegahan cedera lalu lintas pada anak dengan menerapkan rekomendasi berikut ini:

Baca Juga: Masih Jomblo? Segera Amalkan Ayat Ini Supaya Segera Dapat Jodoh

  1. Menggunakan Perlengkapan Berkendara

Ayah dan Bunda wajib memperhatikan perlengkapan saat berkendara seperti menggunakan helm berstandar SNI, jaket dan sepatu bagi pengendara roda dua.

Selain itu, pastikan pula untuk mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.

Baca Juga: Nasib Putri Anne Ditinggal Liburan Arya Saloka ke Bali, Justru Lakukan Pekerjaan Kasar Berikut ini

  1. Perhatikan Standar Kecepatan Berkendara

Pastikan standar kecepatan saat berkendara berkisar 30 km/jam. Pengemudi juga harus mengurangi kecepatan saat lalu lintas padat.

Baca Juga: ADUH! Trailer 'Bidadari Surgamu', untuk 25 April 2023 Ramai-Ramai Dirujak Warganet, Ini Penyebabnya

  1. Tidak Menggunakan Alat Komunikasi saat Berkendara

Sudah menjadi kewajiban bagi pengemudi untuk tidak menggunakan alat komunikasi saat sedang berkendara. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fara Ayunindya Prasetyo

Sumber: IDAI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB