Ini Dia Link Persyaratan Pendafataran 8 Sekolah Kedinasan yang Baru Dibuka, Simak Informasinya

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 12:35 WIB
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 telah dibuka. (Gorajuara/ Intagram/ @ambislatsol)
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 telah dibuka. (Gorajuara/ Intagram/ @ambislatsol)

GORAJUARA – Pendaftaran sekolah kedinasan sudah mulai dibuka sejak 1 April 2023 lalu.

Beberapa sekolah kedinasan membuka pendaftaran antara lain adalah SIPENCATAR Kemenhub, PKN STAN, POLTEK SSN, POLSTAT STIS, POLTEKIP, POLTEKIM, STIN, dan IPDN.

Untuk melakukan pendaftaran pada sekolah kedinasan tersebut adalah pelamar perlu untuk membuat akun SSCASN  melalui laman https://dikdin.bkn.go.id/.

Baca Juga: Antisemitisme Soekarno Ke Israel Bukan Mutlak Kemanusiaan Atau Agama, Melainkan Sosialisme dan Kepentingan?

Pelamar harus mengisi NIK pada pada laman https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai dengan yang tervalidasi oleh Dukcapil.

Setelah itu, pelamar perlu untuk melakukan review resume sebelum kemudian melanjutkan dengan mencetak kartu informasi akun.

Kemudian, pelamar melakukan log in ulang di laman SSCASN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga: Pertama Kali Pegadaian Didirikan, Ini Nama yang Diberikan Belanda dan Proses Berkembangnya di Indonesia

Selanjutnya, pelamar akan diminta untuk melakukan unggah swafoto dan memilih sekolah kedinasan yang dituju.

Pelamar juga akan diminta untuk melengkapi data dan dokumen yang menjadi persyaratan tiap sekolah kedinasan.

Mengenai ketentuan dan persyaratan untuk mendaftar, tiap sekolah kedinasan memiliki ketentuan serta persyaratan yang berbeda.

Baca Juga: Belajar Menulis Biografi dari Ahlinya

Untuk melihat persyaratan pendaftaran SIPENCATAR Kemenhub, pelamar bisa mengakses laman https://sipencatar.dephub.go.id/.

Untuk melihat persyaratan pendaftaran PKN STAN, pelamar bisa mengakses laman https://pknstan.ac.id/seleksi-penerimaan-mahasiswa-baru-spmb-pkn-stan-2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: dikdin.bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB