Pendaftaran Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2023 Telah Dibuka, Ini Dia Syarat-syaratnya

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 11:05 WIB
Surat edaran pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh perusahaan. (Gorajuara/ Instagram/ @pertukaranmahasiswamerdeka)
Surat edaran pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh perusahaan. (Gorajuara/ Instagram/ @pertukaranmahasiswamerdeka)

GORAJUARA – Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2023 (PMM 3) merupakan sebuah program yang mengajak mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman di perguruan tinggi (PT) terbaik di seluruh Indonesia.

Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2023 ini berlangsung selama satu semester (sesuai dengan kalender akademik masing-masing PT) agar para mahasiswa dapat mengeksplor dan mempelajari keberagaman budaya nusantara.

Selain itu, mahasiswa yang terpilih mengikuti program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2023 juga dapat merasakan kesempatan belajar di kampus lain dan berteman dengan mahasiswa lainnya dari berbagai daerah.

Baca Juga: Bagaimana Sulitnya Pendidikan di Mata Akbar Putra, Seorang Sarjana Sastra Indonesia yang nenjadi Guru Honorer

Sebanyak 246 perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terdaftar dalam program ini sesuai dengan  yang tertera dalam https://lldikti3.kemdikbud.go.id/

Langkah awal untuk mengikuti program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2023 adalah mahasiswa harus memiliki akun PMM agar dapat mengunggah seluruh dokumen yang persyaratan pendaftaran ini.

Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan oleh mahasiswa antara lain:

1. Bukti kewarganegaraan Indonesia (scan KTP/paspor/akte kelahiran).

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental! Duta Kesehatan Mental Indonesia Nasional Angkat Bicara

2. Transkrip akademik dari Perguruan Tinggi (PT) pengirim, salah satunya adalah menunjukkan bahwa mahasiswa sedang menempuh pendidikan di semester ketiga atau lebih.

3. Surat izin dari PT pengirim untuk mengikuti PMM 3.

4. Surat izin dari orang tua untuk mengikuti PMM 3.

5. Surat pernyataan komitmen mahasiswa, yang berisi pernyataan:

a. Tidak pernah mendapat sanksi akademik dan non-akademik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: program-pmm.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB