Berkah Ramadhan Untuk Guru PNS dan PPPK! 5 Tunjangan dengan Nominal Besar Ini Bakal Segera Cair, Apa Saja?

photo author
- Sabtu, 11 Maret 2023 | 09:29 WIB
Guru ASN baik PNS maupun PNS akan mendapatkan 5 tunjangan dengan nominal fantastis di bulan Ramadhan nanti (Gorajuara.com/Humas Pemkot Bandung)
Guru ASN baik PNS maupun PNS akan mendapatkan 5 tunjangan dengan nominal fantastis di bulan Ramadhan nanti (Gorajuara.com/Humas Pemkot Bandung)

Baca Juga: Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMA/SMK di Susi Air, Berikut Posisi yang Dibuka

  1. Tunjangan khusus guru non PNS

Terakhir, untuk guru non PNS yang berada di daerah khusus juga berhak mendapatkan tunjangan besar dari Pemerintah sebagai bentuk kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami guru non PNS selama bertugas di daerah khusus.

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi guru non PNS untuk mendapatkan tunjangan profesi ini adalah memiliki surat keputusan pengangkatan, memiliki NUPTK, tercatat pada Dapodik.

Kemudian, bertugas pada satuan pendidikan khusus yang diterapkan oleh Menteri, aktif mengajar, serta tidak merangkap sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan.

Untuk besaran nominal yang diterima guru non PNS adalah setara gaji pokok PNS setiap bulan apabila telah memiliki SK Inpassing.

Namun, untuk guru non PNS yang belum memiliki SK Inpassing akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

Itulah 5 tunjangan dengan nominal besar yang didapatkan oleh guru ASN baik PNS maupun PPPK di bulan Ramadhan ini. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis

Sumber: Kemenristekdibud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB