Berkah Ramadhan Untuk Guru PNS dan PPPK! 5 Tunjangan dengan Nominal Besar Ini Bakal Segera Cair, Apa Saja?

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 09:29 WIB
Guru ASN baik PNS maupun PNS akan mendapatkan 5 tunjangan dengan nominal fantastis di bulan Ramadhan nanti (Gorajuara.com/Humas Pemkot Bandung)
Guru ASN baik PNS maupun PNS akan mendapatkan 5 tunjangan dengan nominal fantastis di bulan Ramadhan nanti (Gorajuara.com/Humas Pemkot Bandung)

GORAJUARA – Kabar gembira untuk seluruh guru ASN baik PNS maupun PPPK, karena Pemerintah dikabarkan akan segera mencairkan tunjangan pada saat bulan Ramadhan nanti.

Tak tanggung-tanggung, ada 5 tunjangan dengan nominal besar yang bakal diterima oleh guru PNS dan juga PPPK.

Lantas, apa saja 5 tunjangan dengan nominal besar yang bakal diterima oleh guru PNS dan juga PPPK di bulan Ramadhan nanti?

Dilansir Gorajuara dari Kemendikburistek, dengan mengacu pada Permendikbudristek N0 4 Tahun 2022 dan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021, berikut pembahasannya, Sabtu, 11 Maret 2023.

Baca Juga: 5 Trik Belajar untuk Persiapan Ujian Toefl dan Persiapan Study ke Luar Negeri

  1. Tunjangan profesi guru (TPG)

Tunjangan profesi guru (TPG) diberikan kepada guru ASN baik PNS maupun PPPK dengan syarat guru tersebut telah mendapatkan sertifikat pendidik.

TPG diberikan kepada semua guru baik PNS maupun PPPK, langsung dikirimkan atau ditransfer ke rekening guru yang bersangkutan.

Besar nominal yang diterima oleh setiap guru baik PNS maupun PPPK adalah satu kali gaji pokok yang didapatkan setiap bulannya.

Namun, penyaluran TPG dilakukan setiap Triwulan sekali, dimana Triwulan pertama diprediski bakal cair di akhir Maret 2023 ini.

Baca Juga: Ingin Kuliah Gratis di Kampus UISI? Yuk, Daftar Lewat Jalur Beasiswa Juara dan Beasiswa Pintar 2023

  1. Tunjangan khusus guru (TKG)

Bagi guru ASN baik PNS maupun PPPK yang mengajar di daerah terpencil dan terbelakang atau sering disebut daerah khusus, tenang saja, karena Pemerintah juga akan memberikan tunjangan yang serupa.

Untuk guru ASN yang bertugas di daerah khusus tersebut, akan menerima tunjangan dari Pemerintah sebesar satu kali gaji pokok per bulannya.

Sama seperti TPG, waktu pencairan untuk TKG ini adalah Triwulan sekali.

Itu artinya, dalam setahun para guru yang bertugas di daerah khusus akan mendapat TKG sebanyak 3 kali!

Halaman:

Editor: Muhammad Reza Nurcholis

Sumber: Kemenristekdibud

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bisnis Online Menjanjikan Tahun 2023...

Senin, 29 Mei 2023 | 18:58 WIB

Fungsi Sekolah di Abad 21...

Selasa, 23 Mei 2023 | 20:13 WIB

Disdik Buka Jalur Afirmasi RMP pada PPDB 2023

Selasa, 23 Mei 2023 | 15:05 WIB