Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan TKG diantaranya berstatus sebagai ASN di daerah, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik, dan telah memenuhi beban kerja dengan peraturan perundang-undangan.
Tak lupa juga, guru yang bertugas di daerah khusus juga harus memiliki NUPTK.
- Tunjangan tambahan penghasilan (Tamsil)
Bagi guru ASN baik PNS maupun PPPK yang belum memiliki serifikat pendidik, jangan khawatir.
Meski tidak mendapatkan TPG, tetapi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan (Tamsil).
Tunjangan Tamsil diberikan dalam bentuk uang dan langsung ditransfer ke rekening guru masing-masing.
Adapun besaran nominal tunjangan yang diterima adalah sebesar Rp 250.000/bulan yang akan dicairkan setiap 3 bulan sekali!
Artinya, dalam Triwulan pertama ini yaitu di bulan Maret 2023 nanti, guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapat tunjangan sebesar Rp 750.000.
Syarat yang harus dipenuhi oleh guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik adalah telah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik, memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4, dan memiliki NUPTK.
Baca Juga: Lowongan Kerja Untuk Lulusan S1 di Bank BTN, Ini Kualifikasi dan Cara Melamarnya
- Tunjangan profesi guru non PNS
Bagi guru non PNS yang telah sertifikasi, juga akan mendapatkan tunjangan profesi dari Pemerintah.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki surat keputusan pengangkatan, memiliki penghasilan tetap dari Pemda atau Yayasan sesuai kewenangan, tercatat dalam Dapodik.
Selain itu, guru non PNS yang telah sertifikasi tersebut harus aktif mengajar atau membimbing peserta didik, memiliki satu atau lebih sertifkat pendidik, memiliki NRG yang diterbitkan oleh kementerian, memenuhi beban kerja guru sesuai aturan perundang-undangan.
Untuk besaran nominal yang diterima guru non PNS adalah setara gaji pokok PNS setiap bulan apabila telah memiliki SK Inpassing.
Namun, untuk guru non PNS yang belum memiliki SK Inpassing akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1.500.000 per bulan.