Permohonan Kepada Bapak Presiden Memberikan Grasi Untuk Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis...

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 08:42 WIB
Advokat Hawari Arrasyid S. SH. (GoraJuara.com/dok AKSI)
Advokat Hawari Arrasyid S. SH. (GoraJuara.com/dok AKSI)

GORAJUARA - Drs. Rasnal, M.Pd. dan Drs. Abdul Muis, telah mendapat hukuman satu tahun dan izin dengan tidak hormat (PTDH). Mohon Pak Presiden memberikan terima kasih.

Berdasarkan kasus ini, Hawari Arrasyid, S.SH. memberikan usulan untuk mengajukan grasi kepada presiden. Grasi dapat dijaukan dengan berbagai pertimbangan. 

Dasar permohonan grasi menurut Hawari meliputi beberapa aspek, yaitu Pertimbangan Kemanusiaan: jika terpidana menderita penyakit parah atau memiliki kondisi kesehatan buruk.

Baca Juga: Kepala Sekolah Bisa Menentukan Arah Negara... Meneladani Kepemimpinan Para Pahlawan...

Aspek keadilan, jika ada perkembangan baru yang belum dipertimbangkan oleh hakim pada saat menjatuhkan putusan, sehingga putusan tersebut dianggap tidak adil.

Aspek kepentingan negara: diberikan jika kepentingan negara atau masyarakat lebih besar daripada kepentingan individu yang terpidana.

Asepk rehabilitasi: grasi diberikan jika terpidana telah menunjukkan perilaku yang baik dan telah menjalani proses rehabilitasi.

Baca Juga: Pesan dari Jakarta... Perdalam Pembelajaran Agama...

Aspek kesalahan prosedural: Grasi dapat diberikan jika ada kesalahan prosedural dalam proses hukum yang dapat mempengaruhi keadilan putusan.

Pihak yang dapat mengajukan grasi adalah terpidana atau kuasa hukumnya, keluarga terpidana dengan persetujuan terpidana.

Toto Suharya, S.Pd., M.Pd., Sekjen DPP AKSI melalui dukungan organisasi profesi terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada presiden.

Baca Juga: Soal Soal TKA Perlu Dievaluasi... Soal Belum Menguji Keterampilan Berpikir...

Aspek keadilan bisa jadi bahan pertimbangan pengajuan grasi. Penggalan sumbangan yang dilakukan guru tidak bertujuan untuk memperkaya diri sendiri tetapi untuk membantu hak guru.

Menurut Dr. Toto, dalam kasus ini justru guru telah membantu menyelamatkan nama baik negara, yang telah lalai menjamin kesejahteraan guru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Plato

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB