GORAJUARA - Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) lembaga resmi yang harus tercatat di kemenkumham dan kesbangpol. Beginilah cara mengenali LSM abal-abal.
Dari tayangan youtube @wongkuthomiringchannel914 di dapat informasi sebagai berikut. Oknum LSM abal-abal selalu mendatangi lembaga-lambaga tertentu dengan tujuan mencari data.
Oknum LSM abal-abal melakukan menakut-nakuti lembaga yang didatangi dengan ancaman dimuat di media. Pada ujung-ujungnya meminta sejumlah uang.
Baca Juga: Oknum LSM dan Wartawan Ngangangu Wae...Iraha Urang Rek Digawena....
Oknum LSM abal-abal selalu memperlihatkan kartu anggota dan berseragam lengkap. Tujuannya untuk menakut-nakuti lembaga yang didatangi.
Oknum LSM mengirimkan surat dengan berisi data tidak akurat. Menggunakan kop surat dan tidak mencantumkan nomor registrasi dari kemenkumham.
Fungsi LSM sebenanrya adalah menyediakan layanan yang tidak disediakan pemerintah seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan kemanusiaan.
Baca Juga: Hati-hati Modus LSM Memeras Sekolah...
Membantu advokasi kelompok atau individu yang hak-haknya secara hukum diabaikan. Mensosialisasikan kesadaran tentang isu-isu penting seperti lingkungan, dan hak asasi.
Melakukan penelitian dan pengembangan tentang kebijakan publik dan membentu mencarikan solusinya. Membantu membangun kapasitas individu dan komunitas melalui pelatihan.
Beberapa dasar hukum utama yang mengatur LSM antara lain: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Baca Juga: Di Era Teknologi Informasi...Para Kepala Sekolah Waspadai Scam....
UU ini mengatur tentang pembentukan, hak dan kewajiban, serta pengawasan organisasi kemasyarakatan, termasuk LSM.
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) termasuk LSM harus mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah.