Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. PP ini memberikan pedoman lebih rinci tentang pendaftaran, administrasi, dan pengawasan Ormas.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengawasi dan mengatur Ormas di wilayah mereka.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. LSM yang berbentuk yayasan atau perkumpulan harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.***